Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone membuka pelayanan khusus pelaporan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Watampone (Sabtu, 26/03). Kegiatan ini merupakan bentuk pengoptimalisasian Pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Bone. Pegawai KPP Pratama Watampone turut ambil peran dalam membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara luring di TPT KPP Pratama Watampone.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April.
Pantauan pemberian layanan di hari Sabtu dan Minggu ini berjalan dengan lancar. Layanan WhatsApp Konsultasi dalam pemberian nomor EFIN dan konsultasi Pelaporan SPT Tahunan yang dibuka di hari Sabtu dan Minggu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak dalam menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo serta kepatuhan penyampaian SPT Tahunan meningkat.
- 41 kali dilihat