
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang membuka pelayanan pojok pajak yang berlokasi di ruang aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo (Kamis, 17/6).
Pembukaan layanan pojok pajak ini ditujukan pada perwakilan Kelompok Tani sebagai tindak lanjut dari edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada para Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo.
Penyuluh Pertanian Kecamatan Maniangpajo pun berhasil mengumpulkan sebanyak 32 Kelompok Tani se-Kecamatan Maniangpajo yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang belum dituntaskan.
Seperti yang diketahui, banyak Kelompok Tani di daerah Kabupaten Wajo yang bermohon untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti subsidi pupuk diwajibkan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. Namun masih banyak Kelompok Tani yang masih belum paham terhadap kewajiban kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi setelah mempunyai NPWP.
Petugas KP2KP Sengkang Muhammad Farel Nur Aziz memberikan apresiasi pada Penyuluh Pertanian dan perwakilan Kelompok Tani atas antusiasme mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Kami dari KP2KP Sengkang sangat berterima kasih kepada para Penyuluh Pertanian Kecamatan Maniangpajo yang telah membantu mengumpulkan seluruh Kelompok Tani yang sudah memiliki NPWP namun belum menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan Badan tahun 2020,” ujar Farel.
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Sengkang juga mengingatkan para perwakilan Kelompok Tani untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- 32 kali dilihat