
Memeriahkan agenda pariwisata tahunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Festival Tanjung Waka (FTW) 2023, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula membuka Pos Pelayanan Pojok Pajak di Pantai Tanjung Waka, Kab. Kepulauan Sula (Kamis, 2/11). Pos ini dibuka selama pelaksanaan festival yang berlangsung dari tanggal 2 s.d. 6 November 2023.
Adapun wajib pajak yang mengunjungi pos pelayanan pajak merupakan masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah. Sebagian besar wajib pajak datang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas KP2KP Sanana Ricky menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan NPWP usaha syaratnya adalah kartu identitas atau KTP, kartu keluarga, dan mengisi formulir pernyataan menjalankan usaha dan ditanda tangan di atas meterai.
“Kami di sini dalam rangka membantu masyarakat untuk mempunyai NPWP, khususnya yang memiliki usaha sehingga setelah NPWP terbit dapat langsung diarahkan ke OSS milik Dinas Perijinan agar diterbitkan izin berusahanya,” ujar Ricky.
Dalam rangka mempercepat proses pelayanan permohonan NPWP, KP2KP Sanana telah menyampaikan informasi ke masyarakat terkait persyaratan pendaftaran NPWP sebelum pos pelayanan dibuka.
“Wajib pajak yang hadir pun cukup antusias dengan kemudahan pelayanan yang diberikan dan merasa terbantu dengan dibukanya pos pelayanan pajak,” pungkas Ricky.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi / Burhanuddin Kusuma Atmaja |
Kontributor Foto:Gozali Imam Machmudi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat