Kantor Wilayah DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat menggelar Pojok Pajak di Kantor Keluarahan Pemecutan, Kota Denpasar, Bali (Selasa, 25/2). Pojok Pajak ini memberikan layanan berupa aktivasi/lupa Kode EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi terkait perpajakan.
I Gede Jana, Kepala Seksi Pengawasan II, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Jana pun berharap keberadaan Pojok Pajak tersebut bisa membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak.
A. A. Ketut Yumiranta, seorang wajib pajak yang hadir, merasa terbantu dengan adanya asistensi ini. Ketut juga mengharapkan di tahun depan dapat dilaksanakan kegiatan ini kembali.
“Saya merasa terbantu dengan adanya pojok pajak karena dekat dengan rumah,” ungkap Ketut.
Secara terpisah, Rini Susilowati, Account Representative yang bertugas, berkata bahwa Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk menjangkau masyarakat luat, Pojok Pajak ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa khusus pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024 masih dapat diakses melalui situs DJP Online.
"Aplikasi Coretax (DJP, ̶ red) baru dapat digunakan pada tahun 2026 untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025. Untuk tahun ini wajib pajak masih melaporkan dengan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id," pungkas Rini.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Ni Made Dwita Novitasari |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat