Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko membuka pojok pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Mukomuko di Jalan Sultan Gelumat, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Mukomuko (Kamis, 21/3).

Dengan dilaksanakannya pojok pajak ini, diharapkan dapat menjangkau Wajib Pajak secara lebih luas sehingga pelayanan yang diberikan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Adapun sasaran dari pojok pajak yang dilakukan ini selain menyasar pegawai dari Samsat Kabupaten Mukomuko, juga dibuka untuk umum terutama wajib pajak yang sedang membayar kewajiban pajak daerah kendaraan bermotor juga bisa sambil melaporkan SPT Tahunan orang pribadi mereka.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko, Suryadi, adalah salah satu wajib pajak yang diberikan asistensi pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Pada kesempatan tersebut Suryadi merasakan kemudahan melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara online. “Terima kasih buat teman-teman dari KP2KP Mukomuko yang telah memberikan asistensi pelaporan SPT di Kantor Samsat Mukomuko. Pelaporannya cukup mudah dan cepat,” ujar Suryadi pada saat dimintakan testimoni.

Pada kesempatan tersebut, Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa pojok pajak merupakan Layanan diluar Kantor yang diberikan oleh KP2KP Mukomuko untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak selain layanan normal yang diberikan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko.

Adapun layanan yang diberikan pada saat pajak pajak antara lain: layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan, layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan lupa password dan email serta layanan lainnya yang dimungkinkan untuk diberikan diluar kantor. Pada saat bertemu dengan wajib pajak, Petugas pajak juga tidak lupa untuk menyampaikan hal-hal yang perlu disiapkan ketika akan melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian formulir SPT Tahunan.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.