
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka loket prioritas bagi wajib pajak lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan penyandang disabilitas di Singkawang (Senin, 19/9). “Wajib pajak tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas baik itu konsultasi maupun mengajukan permohonan,” ujar Ika Priatiningsih Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang.
“Selama ini, tidak begitu banyak wajib pajak lansia atau difabel yang datang ke KPP. Kalau untuk wajib pajak lansia, biasanya banyak datang ke KPP di masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Jadi, mereka datang untuk lapor sekaligus mengajukan non efektif,” jelas Aisyah Sukma Pratiwi petugas helpdesk KPP Pratama Singkawang.
Loket prioritas di KPP Pratama Singkawang terletak di sebelah loket helpdesk dan hanya difungsikan saat ada wajib pajak yang perlu diprioritaskan untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu mengantre dengan wajib pajak yang lain.
Apabila ada wajib pajak lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas datang ke KPP Pratama Singkawang, satpam sebagai pengarah layanan akan mengarahkan wajib pajak tersebut menuju loket prioritas untuk memperoleh layanan perpajakan.
“Petugas piket di loket prioritas merupakan pegawai Seksi Pelayanan baik dari petugas helpdesk, TPT, atau Back Office dan hanya piket ketika ada wajib pajak yang memenuhi kriteria prioritas datang ke KPP,” tambah Aisyah.
Selain itu, selaku Kepala Seksi Pelayanan Ika menyampaikan bahwa dengan adanya loket prioritas ia berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang berusaha taat memenuhi kewajiban perpajakannya dibalik keterbatasan yang dimiliki.
- 30 kali dilihat