Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri membuka loket darurat di halaman belakang gedung utama KPP Pratama Kediri (Selasa, 14/3). Hal ini dilakukan karena membludaknya antrian di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kediri yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 6 Kediri.
Wajib pajak yang datang umumnya mengajukan layanan permohonan EFIN yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Selain permohonan lupa EFIN, antrian juga dipenuhi oleh para pensiunan baru yang ingin mengubah stasus nya menjadi NE (Non Efektif) agar tidak wajib lapor SPT Tahunan di tahun berikutnya.
Sebagaimana peraturan terbaru yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), permohonan EFIN tidak lagi dilayani secara daring di KPP. Semula, permohonan akitvasi EFIN dapat dilayani melalui layanan whatsapp dan surel, namun saat ini wajib pajak harus datang langsung ke KPP terdekat. Jika tidak memungkinkan untuk datang, wajib pajak dapat mencoba layanan tanya jawab langsung atau live chat di laman www.pajak.go.id atau mengirim surel lupa EFIN ke alamat lupa.EFIN@pajak.go.id. Layanan juga diberikan melalui sambungan telepon Kring Pajak di nomor 1500200.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan aplikasi pesan instan dan/atau surat elektronik (e-mail) hanya sebatas sebagai saluran komunikasi dengan wajib pajak dan/atau masyarakat dan tidak digunakan sebagai saluran untuk mengirimkan data, formulir permohonan dan dokumen persyaratan, dan/atau dokumen perpajakan.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Karinda, menyatakan bahwa masih ada wajib pajak yang berstatus NE yang semestinya tidak wajib lapor SPT Tahunan namun mengajukan permohonan EFIN. “Wajib pajak bersatus NE ini kebanyakan diwajibkan oleh kantornya untuk melampirkan laporan SPT Tahunan, sehingga terpaksa mereka lapor dan mengajukan permohonan aktivasi maupun lupa EFIN, “ jelas Karinda.
Ada beberapa syarat bagi wajib pajak untuk dapat ditetapkan sebagai NE, diantaranya memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) per tahun. Untuk informasi lebih lengkap wajib pajak bisa menghubungi KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 138 kali dilihat