
KPP Madya Bandung melakukan persiapan menghadapi dan dibukanya kembali pelayanan tatap muka dengan tata normal baru, bertempat di lingkungan KPP Madya Bandung (Jumat, 12/6). Persiapan tersebut meliputi penyediaan fasilitas pelayanan yang mengacu pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan simulasi pelayanan tata normal baru.
Penyediaan fasilitas pelayanan terdiri dari penyediaan wastafel di dalam dan di luar area kantor, penyediaan hand sanitizer, kursi ruang tunggu yang diatur dengan jarak minimal satu meter, pembuatan sekat (table shield) pada loket pelayanan, dan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di seluruh area KPP Madya Bandung. Tiap-tiap petugas layanan nantinya akan dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker dan face shield.
Wajib pajak yang datang wajib mengenakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, nomor antrean dan jadwal kunjungan hanya dapat diperoleh secara daring melalui tautan bit.ly/AntreanOnline441.
Sedangkan, simulasi pelayanan terdiri dari dua simulasi, yaitu simulasi pelayanan TPT dan simulasi pelayanan Drive Thru.
Simulasi pelayanan TPT sesuai protokol kesehatan, dimulai dari wajib pajak mencuci kedua tangannya dan mengenakan masker terlebih dahulu, kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh wajib pajak dibantu oleh satpam, lalu memastikan kedatangan telah sesuai nomor antrean daring, dan akhirnya mengarahkan wajib pajak ke meja layanan untuk dilayani oleh petugas layanan.
Simulasi pelayanan Drive Thru dilakukan dengan mengimbau wajib pajak untuk mengenakan masker dan tidak turun dari kendaraannya serta tetap menjaga jarak aman antara wajib pajak dan petugas layanan Drive Thru.
Beberapa layanan daring yang kini sudah berjalan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-Filing, pembuatan kode billing, permintaan Surat Keterangan Fisikal (SKF), dan layanan lainnya yang sudah dapat diakses secara daring pada situs web DJP (pajak.go.id), akan terus dioptimalkan.
Walaupun sudah siap memberikan pelayanan tatap muka kembali, KPP Madya Bandung tetap mengimbau wajib pajak untuk lebih mengedepankan pemanfaatan pelayanan yang dilakukan tanpa tatap muka, seperti pengiriman berkas melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya, surat elektronik (surel), telepon, maupun pesan instant (chat) WhatsApp pada nomor unit kerja yang telah disediakan. Hal ini demi tetap mengedepankan protokol physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.(CTU/SDH)
- 126 kali dilihat