Di masa kenormalan baru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar membuka pelayanan tatap muka dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat di area KPP Pratama Gianyar (Jumat, 4/9). Aturan ini berlaku untuk setiap pegawai maupun wajib pajak yang mengunjungi area kantor.

Setiap pegawai maupun wajib pajak wajib menggunakan masker di area kantor. Selain itu, untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), KPP Pratama Gianyar menyediakan beberapa fasilitas di antaranya penyediaan wastafel di pintu masuk kantor, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, pemberian tanda physical distancing pada tempat duduk, pemasangan sekat meja di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Ruang Konsultasi. Sampai sekarang penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh pihak yang terkait.