Layanan perpajakan terhadap wajib pajak secara tatap muka akan kembali dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020. Untuk mempersiapkan hal itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees berbenah dengan menyiapkan protokol kesehatan bagi petugas pajak dan wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka di KPP Pratama Bandung Karees (Senin, 8/6).

“Kita siapkan sarana dan prasarana sekaligus dalam upaya menyambut Tatanan Nomal Baru. KPP Pratama Bandung Karees mengikuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan selama pandemi  Corona Virus Disease-19 (Covid-19),” tutur Kepala KPP Pratama Bandung Karees Zaeni Latif.

Protokol kesehatan KPP Pratama Bandung Karees yang secara bertahap telah disiapkan semenjak satu pekan usai lebaran kemarin ini, dimulai dengan menghadirkan sarana dan prasarana berupa ketersediaan hand sanitizer di berbagai titik di antaranya pada saat pintu masuk menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan pada ruang konsultasi (ruang closing) wajib pajak.

Selain itu, face shield dan masker bagi petugas pajak, serta shield di meja layanan TPT disediakan agar wajib pajak merasa aman dan nyaman saat berinteraksi secara langsung. Ketersediaan wastafel untuk mencuci tangan bagi wajib pajak, thermo gun untuk mengukur suhu tubuh, prosedur antrean yang terjadwal, serta pengaturan tempat duduk yang menerapkan prinsip social distancing pun menjadi fokus utama KPP Pratama Bandung Karees dalam memberikan layanan terbaik di masa pandemik Covid-19 ini.

Menurut Zaeni, hal ini menjadi suatu keharusan agar wajib pajak tetap terlayani dengan baik tanpa mengesampingkan protokol kesehatan baik bagi petugas pajak yang sedang bertugas di kantor maupun bagi wajib pajak itu sendiri.

Lebih lanjut disampaikan, meskipun layanan perpajakan secara tatap muka akan kembali dibuka, tetapi terdapat layanan perpajakan yang dalam pelaksanaannya masih dilakukan tanpa tatap muka diantaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Tanah dan Bangunan, serta layanan terkait aktivasi maupun lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Namun demikian, seluruh pelayanan melalui pesan elektronik (email), telepon, maupun chat pada nomor unit kerja atau secara online pada laman media sosial unit kerja bisa tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. (MMR)