Mengawali bulan Maret yang merupakan bulan akhir batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Manna, Kecamatan Kota Manna gencarkan program layanan luar kantor (Kamis, 7/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 (KPPN) Manna yang beralamat di Jl. Affan Bachsin No.103, Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Pojok Pajak merupakan kegiatan rutin tahunan yang diinisiasi oleh KP2KP Manna. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan di kantor-kantor pemerintahan setempat secara bergilir. Layanan luar kantor yang diberikan adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini mengingat batas waktu pelaporan PST Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah di tanggal 31 Maret 2024 dan batas waktu Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah tanggal 30 Juni 2024.
Kegiatan Pojok Pajak yang dilaksanakan di KPPN Manna ini dikoordinir oleh Pelaksana KP2KP Manna yaitu Chusnul Ba’diyatul Laili dan diikuti oleh perwakilan instansi Mitra KPPN Manna. Dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, Kepala KP2KP Manna, Muhammad Halik Amin, berharap dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke KP2KP Manna.
Pewarta: Wahyu Ilham Ade Al Nizar |
Kontributor Foto: Wahyu Ilham Ade Al Nizar |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat