KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) kembali membuka layanan perpajakan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Jakarta (Senin, 15/6).

Baik wajib pajak maupun petugas diwajibkan menggunakan masker serta melalui pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu. Berbagai fasilitas seperti pengecekan suhu, pembuatan jarak antarkursi, pemisah kaca serta penyediaan hand sanitizer disediakan sesuai dengan protokol kenormalan baru.

Wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP PMA Tiga wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan dengan selalu menjaga jarak dan mengenakan masker. 

Kepala KPP PMA Tiga Budi Wiyanto menghimbau seluruh pegawai untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan serta penerapan hidup bersih dan sehat.