
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka bagi wajib pajak di Kabupaten Bulukumba dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Senin, 15/6).
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak yang akan memasuki gedung KPP Pratama Bulukumba yaitu sebagai berikut:
- Wajib memakai masker selama berada di area kantor;
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yakni mencuci tangan dengan air dan sabun;
- Melakukan pengukuran suhu tubuh, apabila lebih dari 38o C diminta memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat;
- Menerapkan jaga jarak fisik di area kantor.
Namun, masih ada saja wajib pajak yang belum memahami protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam tatanan normal baru. "Ada beberapa wajib pajak yang saya tidak izinkan masuk gedung karena tidak memakai masker," ungkap Hamzah petugas keamanan KPP Pratama Bulukumba. "Saya minta pakai masker dulu baru boleh masuk," imbuhnya. Hal itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku di lingkungan KPP Pratama Bulukumba guna mencegah adanya penularan Covid-19 karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga mereda.
Selain itu, untuk menjamin penerapan jaga jarak fisik di area kantor khususnya di ruang tunggu, KPP Pratama Bulukumba pun membatasi jumlah kursi yang ada sebanyak 20 kursi dan memperlebar jarak antar kursi demi kenyamanan dan keamanan wajib pajak.
- 32 kali dilihat