Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng secara rutin memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Selayar (Kamis, 25/8). Pihak KP2KP Benteng pun rutin menempatkan pegawai untuk bertugas di Gedung MPP Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Aida seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Kepulauan Selayar datang untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya.
“Selama ini saya sudah menjalankan kewajiban perpajakan saya berupa pelaporan SPT Tahunan setiap tahun, tapi sejak 3 bulan ini saya membuka usaha berupa jual pakaian. Apakah ada perubahan kewajiban perpajakan saya?” tutur Aida.
Muhammad Irfan Nashih petugas KP2KP Benteng yang sedang bertugas pun menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. “Untuk wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha nanti ada kewajiban perpajakan berupa membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika sudah melebihi omzet Rp500 juta dalam setahun,” jelas Irfan.
Wajib pajak menjelaskan bahwa selama tiga bulan usaha miliknya jalan belum mencapai Rp500 juta. “Jadi saya tidak perlu membayar pajak PPh Final UMKM Pak?'' tanya Aida lagi.
Irfan menjelaskan jika omzet pelaku UMKM belum mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar pajak PPh Final UMKM, tetapi jika sudah melebihi maka akan dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dikalikan omzet dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta.
Pihak KP2KP Benteng berharap wajib pajak dapat memahami penjelasan yang diberikan petugas KP2KP Benteng sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di masa mendatang.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 14 kali dilihat