Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menyelenggarakan layanan luar kantor yang dikemas dalam Klinik Pajak SPT Tahunan yang bertempat di Kantor Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Timur (Senin, 22/2). Pelaksanaan Klinik Pajak ini pun dilanjutkan di Kantor Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Timur pada hari berikutnya pada Selasa, 23 Februari 2021.

Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan asistensi bagi wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-FilingKecamatan Bone-Bone dan Tana Lili sendiri merupakan kecamatan yang berada di perbatasan antara Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur. Jarak tempuh yang cukup jauh yaitu sekitar empat puluh kilometer, menjadi alasan pihak KP2KP Masamba mengadakan Klinik Pajak

Dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak yang berada di wilayah perbatasan diberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga mereka dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga.

Pelaporan SPT Tahunan di dua kecamatan tersebut pun berlangsung lancar tanpa adanya kendala. Para wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya menggunakan e-Filing sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas KP2KP Masamba.

Camat Tana Lili Isa Ansari pun menanggapi dengan baik pelaksanaan Klinik Pajak ini. “Jarak Kantor Kecamatan dengan Kota Masamba sangat jauh. Kami sebagai ASN yang mempunyai kewajiban melayani masyarakat sangat terbantu dengan adanya klinik pajak ini. Kami tetap bisa menjalankan tugas tanpa melalaikan kewajiban perpajakan kami dengan menggunakan e-Filing,” ujar Isa.