Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan Kelas Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang bongkar muat barang (Rabu, 28/2). Sebanyak lima Wajib Pajak Badan yang hadir pada Kelas Pajak kali ini berasal dari beberapa perusahaan di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Materi aspek perpajakan bagi wajib pajak bongkar muat barang dibawakan langsung oleh Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir, biasa disapa Ata. Mengawali materi, Ata menjelaskan jenis-jenis pajak yang sering kali melekat pada kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak di bidang bongkar muat barang. Tidak lupa, Ata juga mengenalkan aturan baru seperti skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Selama berjalannya sesi diskusi, wajib pajak secara antusias mengajukan berbagai pertanyaan dan menyampaikan kendala yang dialami sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
“Salah satu permasalahan perusahaan kami adalah kurangnya pengetahuan terkait perpajakan. Contohnya sampai saat ini kami masih bingung menentukan depresiasi tahunan ketika kami akan melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana cara menentukannya?” tanya salah seorang wajib pajak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Account Representative Feri Kurniawan yang turut hadir dalam Kelas Pajak tersebut menjawab permasalahan tersebut.
“Jadi di pajak ada istilah depresiasi menurut pajak. Ketika Bapak membeli suatu aset, aset tersebut akan dinilai masuk ke dalam kelompok berapa sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023,” jawab Feri. Feri melanjutkan bahwa ketika terjadi perbedaan antara depresiasi di laporan keuangan komersial yang telah dibuat dengan depresiasi menurut pajak, laporan keuangan komersial tersebut perlu disesuaikan, istilahnya adalah koreksi fiskal.
Ata berharap melalui pelaksanaan Kelas Pajak ini, wajib pajak semakin paham dan patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati / Singgih Hadi Prasojo |
Kontributor Foto: Naufal Budi Nugroho |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 kali dilihat