Mulai tahun 2026, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, akan diproses melalui website Coretax DJP.
Untuk mengedukasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan kelas pajak pengisian SPT tahunan melalui Coretax DJP bertempat di Aula Sasando KPP Pratama Kupang, Kota Kupang (Kamis, 2/10).
Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini didesain untuk membantu pelayanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu website. Penyetoran pajak serta pelaporan pajak menjadi lebih mudah, sederhana dan mengena.
Kegiatan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh KPP Pratama Kupang. Terhitung sejak bulan September 2025, KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan 5 kali kelas pajak yang dihadiri oleh sekitar 100 wajib pajak yang tersebar di wilayah Kota Kupang.
Selain kelas pajak yang bersifat luring, KPP Pratama Kupang juga membuka kelas pajak bersifat daring melalui Zoom Meeting. Peserta melakukan pendaftaran kelas pajak dengan menghubungi nomor layanan WhatsApp KPP Pratama Kupang 085338858239 atau melalui akun Instagram @pajakkupang.
Edukasi yang diberikan bersifat interaktif, di mana wajib pajak langsung dapat mencoba mengakses lama Coretax DJP dan membuka menu-menu yang akan digunakan untuk pelaporan SPT tahunan serta bertanya apabila mengalami kendala. Edukator KPP Pratama Kupang turut menjelaskan langkah-langkah yang perlu dipehatikan dalam pengisian SPT Tahunan.
Sebelum lapor SPT, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu. Bagi yang telah terdaftar dan pernah menggunakan DJP Online, maka wajb pajak dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih ‘Lupa Kata Sandi’. Wajib pajak mengisi NPWP dan memilih tujuan link konfirmasi reset kata sandi dikirimkan. Terdapat dua tujuan konfirmasi yang dapat dipilih, yaitu melalui surat elektronik (email) atau melalui nomor gawai.
Satu langkah terakhir yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT ialah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital. Ini nantinya sebagai alat otentikasi dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax DJP. Tutorial registrasi dapat diakses oleh wajib pajak melalui tautan t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, berharap agar seluruh wajib pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP lebih awal. Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax DJP.
“Kami harap Bapak Ibu wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP lebih awal dan belajar langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan. Apabila Bapak Ibu mengalami kendala dalam pelaporan, kami terbuka untuk membantu secara langsung ke kantor pajak kupang maupun melalui layanan daring,” tutup Rimedi.
| Pewarta: Evelyn Rosalina Nendisa |
| Kontributor Foto: Kirana Sekar Safitri |
| Editor: I Ketut Agus Sinaryasa |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
