
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan kelas pajak dengan tema "Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui e-Filing" (Jumat, 3/3). Kegiatan ini diadakan secara daring, melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang closing KPP Pratama Bantaeng.
Belasan wajib pajak wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng mengikuti kelas pajak ini sebagai peserta. KPP Pratama Bantaeng melakukan kegiatan ini guna menyegarkan kembali pengetahuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pemandu acara sekaligus Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto. Dalam sambutannya, Tulus mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah bergulir sejak berakhirnya tahun pajak 2022.
“Apabila mengalami kendala dalam pelaporan, maka silakan menghubungi media sosial maupun petugas KPP Pratama Bantaeng,” ujar Tulus.
Dalam kesempatan ini, Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan 1770S dan 1770SS melalui e-Filing.
"Nantinya, peserta kelas pajak ini dapat mengisi secara mandiri pada tahun-tahun mendatang," ucapnya.
Kegiatan kelas pajak berjalan dengan baik, pihak KPP Pratama Bantaeng berharap dapat memberikan layanan yang prima, termasuk layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Tulus Dwi Atmanto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 kali dilihat