KPP Pratama Pekanbaru Senapelan mengadakan kelas pajak daring yang membahas tentang Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Pegawai melalui aplikasi telekonferensi di tempat masing-masing (Selasa, 21/4). Dimulai pada pukul 10.00-11.30 WIB, kelas pajak kali ini diikuti 17 peserta yang telah mendaftarkan diri beberapa hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kepala Seksi Ekstensifikasi Rimon Domiyandra menyampaikan sambutan dan memastikan kesiapan berkas wajib pajak guna kelancaran kelas tersebut. Adapun penyampaian materi secara bergilir dipandu oleh Abdi Hanif dan Untung Rahman selaku Account Representative KPP Pekanbaru Senapelan. Kemudian dilanjutkan dengan panduan tiap tahap pengisian SPT Tahunan baik 1770 SS maupun 1770 S.

Kelas diakhiri dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta menanyakan kesulitan yang dialami maupun kasus yang mungkin terjadi pada saat pengisian SPT Tahunan, dan para narasumber memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan.