Untuk menginformasikan Peraturan Terbaru mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengundang Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, dan Bombana untuk mengikuti sosialisasi perpajakan (Rabu, 25/9). Acara ini dilangsungkan di Ruang Rapat KPP Pratama Kolaka.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Aris Handoko mewakili Kepala KPP Pratama Kolaka memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi peraturan tersebut. Materi PMK Nomor 85 Tahun 2019 disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Taufik Harris Edyna. Sebagai penutup acara, pemateri memberikan kuis untuk diikuti seluruh peserta sosialisasi agar peraturan tersebut mudah dimengerti kembali.
- 34 kali dilihat