Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Iqbal Pasuja, membantu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat retur faktur pajak masukan pertama kali menggunakan akun Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 13/6).
“Mulai tahun 2025 ini, buat Faktur, Retur, dan Lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah pakai Coretax DJP, Pak,” ucap Iqbal. Wajib pajak kemudian menyiapkan detail transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang akan dikembalikan faktur pajak nya.
Iqbal kemudian meminta wajib pajak untuk login di akun Coretax DJP dan memulai sesi asistensi dengan memilih menu e-Faktur Pajak Masukan. Ia memberikan tata cara perekaman retur faktur pajak masukan dengan jelas agar dapat mengikuti langkah demi langkah.
Iqbal menjelaskan bahwa untuk membuat retur faktur pajak masukan, wajib pajak hanya perlu mencari faktur pajak mana yang akan di retur dengan hanya mencari berdasarkan nomor faktur yang telah terbit.
“Nah, setelah mendapatkan faktur pajak masukannya, Bapak hanya perlu memasukan nominal retur pajak nya lalu klik tombol simpan saja,” ucap Iqbal Pasuja. Setelah menyimpan retur pajak, maka faktur pajak yang sudah dikembalikan akan muncul di menu retur pajak masukan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, KP2KP Nanga Pinoh menuturkan bahwa proses Retur Faktur Pajak Masukan di Coretax DJP sangat mudah dan cepat. KP2KP Nanga Pinoh berharap semakin banyak Wajib Pajak PKP yang mulai terbiasa membuat faktur pajak di Coretax DJP.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat