Sukirman, seorang wajib pajak, mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk membuat kode billing Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan tanah atau bangunan di Kota Tangerang (Senin, 17/3).
Kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak. Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, website pajak.go.id, atau mendatangi kantor pajak terdekat.
“Saya ingin membuat kode billing untuk bayar Pajak Penghasilan Final. Saya sudah mencoba di DJP Online, tapi tidak ada pilihan untuk PPh Final yang ingin saya buat,” ujar Sukirman.
Nurindah, Petugas KPP Madya Tangerang, menyampaikan bahwa kode billing untuk tahun pajak 2024 masih dapat dibuat melalui website pajak.go.id, dan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan Coretax DJP.
“Saya sudah menerbitkan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 untuk Bapak, silakan dicek terlebih dahulu. Perlu saya informasikan juga bahwa Bapak juga sudah dapat membuat kode billing secara mandiri dengan mengakses Coretax DJP dari menu Pembayaran,” jelas Nurindah.
Sukirman merasa puas dengan layanan yang diberikan KPP Madya Tangerang, karena telah berhasil membuat kode billing dengan cepat.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto:Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat