
Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19, mulai 15 Juli 2020, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua meluncurkan inovasi baru yaitu “Layanan Cepat” yang akan memudahkan wajib pajak dari segi waktu dan kemudahan, bertempat di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua (Rabu, 15/07).
Layanan ini memindahkan sebagian besar layanan TPT ke “Drive Tru”, sehingga wajib pajak dapat berinteraksi dengan KPP melalui tiga cara: jalan kaki, langsung dari sepeda motor ataupun di atas mobil dengan waktu layanan kurang lebih tiga menit.
Ponti K Mawardi, selaku Kepala Kantor menyampaikan bahwa Layanan Cepat ini memindahkan Layanan TPT ke Drive Tru, sebagai respon ide layanan cepat yang berasal dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyampaikan Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan pelayanan yang tidak hanya memuaskan tetapi membahagiakan, “wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Kebayoran Baru Dua sangat memerlukan pelayanan cepat dengan cara yang berbeda yang diterapkan pada situasi pandemi virus Covid-19,” ungkap Edi Slamet Irianto.
Tepat pukul 13.50 WIB “Layanan Cepat” KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua diresmikan oleh Peni Hirjanto, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Peni Hirjanto dalam sambutannya setelah meresmikan “Layanan Cepat” menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil DJP Jakarta Selatan II, Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dan seluruh pegawai yang selalu berinovasi dan bersinergi mengamankan penerimaan pajak.
Hal ini terwujud dengan penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II yang selalu berada di tiga besar di rangking penerimaan antar Kanwil semenjak berdiri Tahun 2015. Diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dalam penerimaan pajak Tahun 2020, meskipun kondisi perekonomian sedang sulit.
Pelayanan cepat ini mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dengan petugas TPT dan pegawai lainnya. Wajib pajak dapat langsung memasukan surat/berkas layanan ke dalam kotak yang disediakan di Loket 1 atau Loket 2, sesuai pelayanan yang diberikan tanpa memasuki area kantor, selanjutnya surat/berkas akan berjalan ke pengampu layanan. Layanan yang dilayani dalam "Layanan Cepat" sebagai berikut :
No
Nama Pelayanan
1
Penerimaan SPT Masa PPh 23
2
Penerimaan Surat Lain (PBK)
3
Permohonan SKB, Pengurangan Sanksi & Angsuran 25, Keberatan
4
Permohonan Sertifikat Elektronik
5
Pengembalian NSFP
6
Pengembalian Berkas NPWP Badan
7
Permohonan Perubahan Data, NE, Pindah
8
Permohonan PKP
9
Permohonan Cetak Ulang NPWP
10
Permintaan Formulir dan Syarat-Syarat Permohonan
11
Penerimaan SPT Tahunan
12
Penerimaan Berkas Tax Amnesty
13
Permohonan Kode Billing
14
Surat dari Pos dan Ekspedisi
15
Pengambilan Berkas Permohonan
Pengampu Layanan menyelesaikan layanan berkas rata-rata hanya memerlukan waktu 2,5 menit. Dengan perhitungan rata-rata layanan tersebut di atas, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua berharap waktu wajib pajak tidak banyak tersita di KPP, sehingga dapat meluangkan waktu lebih untuk menjalankan bisnisnya masing-masing. Namun untuk pelayanan yang masih memerlukan konsultasi melalui helpdesk maupun TPT wajib pajak tetap diarahkan untuk menuju helpdesk dan TPT.
- 1197 kali dilihat