Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melaksanakan Sosialisasi Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan bagi Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan kepada Bank-Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Provinsi Bali bertempat di Aula Kanwil DJP Bali (Jumat, 7/7).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Kamis dan Jumat, 6 dan 7 Juli 2023. Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, Sekretaris DPD Perbarindo Bali I Wayan Suandi Adnyana, dan 139 peserta yang berasal dari Bank BPR di Provinsi Bali.

Penyampaian materi pada sosialisasi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan bagi lembaga jasa keuangan sektor perbankan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Arnaldo Purba, Tim Direktorat Peraturan Perpajakan II, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali Mozes D. F. Nangi.

“Sebagaimana kita ketahui, pada 8 Mei 2017 pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2017 Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang pada tanggal 23 Agustus 2017 telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau yang dikenal sebagai AEOI (Automatic Exchange of Information),” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh saat memberikan sambutan.

Disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Arnaldo Purba, dan Tim Direktorat Peraturan Perpajakan II materi komitmen Indonesia dalam implementasi Automatic Exchange of Financial Account Information, penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan AEOI domestik.

Materi penutup disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali Mozes D. F. Nangi dengan materi PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, program pengurangan sanksi administrasi 2023 sesuai ND-1409/WPJ.17/2023, dan PMK 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan penyegaran kembali, memberikan update kepada para peserta sehubungan dengan ketentuan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta kami dapat mengumpulkan gambaran mengenai kendala apa saja yang menjadi perhatian lembaga jasa keuangan dalam 5 tahun pelaporan AEOI. Selain itu, pada hari ini akan ada sosialisasi tentang PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan,” tutup Nurbaeti Munawaroh.

 

Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana, Made Yogi Dwiyana Utama, Gede Wahyu Mardana, Arya Mebinda Pratama Doniar 
Editor: Wahyu Mardana 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.