Tim Survei Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengunjungi Perseroda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Jepara di Kabupaten Jepara (Jumat, 29/11). Tim mendatangi lokasi untuk mengecek lokasi usaha sebagai salah satu syarat pengukuhan PKP.
Ilham Haikal Akbar, Pelaksana KPP Madya Dua Semarang, bertemu langsung dengan Direktur Perseroda BPR BKK Jepara Basri untuk menjelaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Agunan yang Diambil Alih (PPN AYDA).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur merupakan regulasi yang ditetapkan pada 11 April 2023 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2023.
Adapun latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait sengketa pengenaan PPN atas eksekusi agunan oleh bank/perusahaan pembiayaan yang menjadi objek sengketa pemeriksaan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
“Jadi jika kreditur menyerahkan agunan kepada pembeli, BPR BKK Jepara selaku kredit wajib menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang," jelas Ilham.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat