Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor sosialisasikan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada 27 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Pangan di Ibis Style Bogor Pajajaran (Kamis, 6/5).

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah sebelum memberikan layanan perizinan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Program ini telah dimulai sejak tahun 2015, terakhir diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta didukung dengan peraturan dari Instansi Pemerintah terkait yang mengatur kewajiban Instansi Pemerintah untuk melaksanakan KSWP.

Sebagai Narasumber, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia menyampaikan bahwa keterangan status atas KSWP ini memuat status “Valid” atau “Tidak Valid.” Dalam hal pemohon layanan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak Valid layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan.

“Untuk mendapatkan status valid, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP, kemudian Bapak/Ibu juga harus sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk minimal 2 Tahun Pajak terakhir,” sambung Lala.

Setelah mendapatkan Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid, para UMK Pangan dapat mengajukan permohonan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Dalam acara ini, Lala juga menyerukan kepada para peserta agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Ini untuk kemudahan Bapak/Ibu dalam mendapatakan semua layanan perpajakan kedepannya,” tegas Lala.

Di akhir acara, para peserta yang hadir mendapatkan pendampingan secara langsung terkait permohonan KSWP sekaligus permohonan Izin Penerapan CPPOB dari petugas-petugas instansi terkait.

 

Pewarta: Faridha Dwiyanti F
Kontributor Foto: Iqbal Feriano A
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.