Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri sosialisasi perpajakan terkait Coretax DJP Wajib Pajak Instansi Pemerintah bagi pengelola keuangan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.
Kegiatan ini untuk mengenalkan fitur-fitur dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal dengan Coretax DJP yang berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kota Jambi, Kota Jambi (Selasa, 14/1).
Pada kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura, Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma, bertindak sebagai narasumber. Didi Perdana Kesuma memberikan pemaparan mengenai tata cara pembuatan bukti potong, mulai dari impersonating akun PIC, perekaman bukti potong pada menu e-Bupot, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, hingga pembuatan billing pajak.
"Pada Coretax (DJP –red), penyelesaian hak dan kewajiban instansi pemerintah menggunakan konsep impersonating. Jika muncul notifikasi 'You are currently impersonating user', artinya pengguna sedang menjalankan kewajiban pajak instansi. Menu role bisa kita lihat di bagian kanan atas pada tampilan Coretax DJP-nya," jelas Didi.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan asistensi langsung dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP oleh tim edukator KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap wajib pajak dapat lebih mudah mengelola dan merencanakan pembayaran pajak secara transparan, efisien, dan tepat waktu.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat