
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan menggelar uji publik rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Jaro Pirarahan Kabupaten Barito Selatan (Rabu, 30/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Barito Selatan yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Barito Selatan Drs. Mirwansyah, MA. Turut hadir pula Kepala KP2KP Buntok, para pejabat dari seluruh SKPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, serta perwakilan pengusaha di Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Mirwansyah mengatakan bahwa rancangan perda ini ditargetkan berlaku bulan Januari tahun 2024, sedangkan untuk perpajakan daerah masa sebelumnya, pemberlakuannya mengacu kepada perda lama. Sementara itu, Sekretaris BPKAD Ardiansyah menyampaikan bahwa rancangan perda ini adalah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah. “Rancangan perda ini juga menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang mewajibkan semua pemda menyusun perda sebelum tanggal 5 Januari 2024,” jelas Ardiansyah.
"Untuk penyusunan, kita meminta bantuan fasilitasi dari Biro Hukum Kalteng dan sudah berproses sejak bulan Januari mulai pengumpulan data, lalu dilaksanakan penyusunan naskah akademik dan pembahasan lebih lanjut batang tubuh pada bulan April," tambahnya. Tahapan uji publik ini mengundang praktisi, akademisi, pemerintah atau perangkat daerah terkait, serta perusahaan atau pelaku usaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Kepala KP2KP Buntok yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Unwanullah menyambut baik rancangan perda ini. “Mudah-mudahan rancangan perda ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam bidang perpajakan,” ujarnya. “Saya lihat rancangan perda ini sudah cukup lengkap dan dapat menjawab beberapa isu pada perpajakan daerah di Barito Selatan, misalnya mengenai proses penilaian, pemeriksaan dan penagihan pajak,” lanjut Unwanullah.
“Mudah-mudahan ini tidak terkendala, kita upayakan dapat ditetapkan pada tahun ini, supaya bisa memenuhi target sebelum 5 Januari 2024,” ucap Ardiansyah saat menutup acara.
Pewarta: Meftahul Farid |
Kontributor Foto: Abdul Hakim At Tamimi |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat