Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang bertempat di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Kota Banda Aceh (Kamis, 10/7).

Kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada para bendahara pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh ini membahas materi tentang tata cara pembayaran dan pelaporan SPT masa pasal 21, SPT masa unifikasi, dan SPT masa PPN dengan menghadirkan narasumber dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Irfan Firanda.

Dalam penyampaian materinya, Irfan memaparkan prosedur pelaporan SPT masa, memberikan tips dan trik dalam pengisian serta pengunggahan bukti potong untuk SPT masa pasal 22, SPT masa 21, dan SPT masa PPh final pasal 4 ayat (2). Selain itu, Irfan juga menjelaskan proses pembuatan billing dan tata cara pembuatan faktur pajak.

Para peserta kegiatan mengikuti rangkaian acara mulai dari pemaparan materi, sesi tanya jawab dan kuis berhadiah menggunakan platform Kahoot. Dalam sesi tanya jawab, hanya 4 peserta yang diberikan kesempatan bertanya oleh panitia karena keterbatasan waktu.

Irfan berharap agar seluruh bendaharawan yang mengikuti acara ini dapat lebih tertib dalam melakukan pelaporan SPT masa demi kelancaran penyaluran dana bagi hasil kepada Pemerintah Aceh. “Apabila para bendahara tertib melaporkan SPT masa maka proses tanda tangan berita acara rekonsiliasi (BAR) akan berjalan lancar yang nantinya akan berdampak proses penyaluran dana bagi hasil,” ujar Irfan.

Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan, panitia dan narasumber.

Pewarta: Poppy Marjayanti
Kontributor Foto: Muhammad Roofid Alfarizi
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.