
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan asistensi pelaporan instansi pemerintah melalui e-Bupot di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jl. Nusa Indah, Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Jumat, 24/2).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan di Ruang Rapat BPBD Kapuas Hulu. Prima, salah satu Pegawai KP2KP Putussibau mengungkapkan bahwa aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah ini digunakan untuk pencatatan transaksi sejak 1 September 2021 bersamaan dengan kewajiban menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai yang telah diatur dalam PER-13/PJ/2021. Tim Penyuluh KP2KP Putussibau juga melakukan edukasi kepada Bendahara BPBD Kapuas Hulu untuk menyiapkan data-data pegawai dan data rekanan.
“Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah ini yang perlu disiapkan antara lain NPWP pegawai ataupun rekanan dan juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Bu,” tutur Prima selaku Pelaksana KP2KP Putussibau kepada Bu Patricia, Bendahara BPBD Kapuas Hulu. Tim Penyuluh KP2KP Putussibau berharap agar Bendahara BPBD Kapuas Hulu dimampukan untuk rutin melaporkan SPT Masa Kantor BPBD.
- 6 kali dilihat