Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjung Pinang untuk peningkatan penerimaan perpajakan pusat dan daerah di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Selasa, 10/8).

“Di masa pandemi ini, tentunya merupakan tantangan tersendiri bagi KPP maupun BP2RD dalam mengumpulkan penerimaan pajak dimana banyak sektor usaha yang mengalami penurunan penghasilan. Diharapkan, KPP Tanjung Pinang dan BP2RD dapat melakukan kerjasama secara intensif dan berkesinambungan dalam kegiatan pertukaran informasi perpajakan, perluasan basis pajak, penggalian potensi pajak, serta kegiatan edukasi perpajakan,” ujar Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning pada saat diskusi.

Rudianto Gurning menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Pemerintah Kota Tanjung Pinang yang dicanangkan pada Agustus 2020.

Pada kesempatan itu, Kepala BP2RD Kota Tanjung Pinang Riany memberikan gambaran berbagai langkah-langkah kebijakan perpajakan yang dilakukan selama pandemi ini. BP2RD terus melakukan terobosan-terobosan untuk pencapaian target penerimaan pajak daerah, salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan berbagai instansi. Oleh karenanya, Riany sangat menyambut baik upaya kerjasama dari KPP Pratama Tanjung Pinang. “Dengan sinergi yang baik, diharapkan dapat mendukung optimalisasi pajak pusat maupun daerah,” jelas Riany saat mengakhiri diskusi.