Untuk membahas pembaruan terkini terkait proses pembayaran dan kendala-kendala yang masih dialami oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam alur sistem pembayaran, Tim Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mengunjungi Kantor Pusat BNI di Gedung Grha BNI lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 1, Jakarta Pusat (Kamis, 27/6).
Perwakilan BNI dari Divisi Hubungan Kelembagaan 1 menyambut kedatangan Tim KPP Badora yang berjumlah empat orang dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Satu Danang Dwi Purnomo. Divisi BNI lainnya seperti dari Banking Operations, Accounting, dan Institutional Banking 1 turut hadir dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Meeting INS 1 lantai 18 Gedung Grha BNI.
Pembahasan rapat berkisar tentang kendala saat Pemungut PPN PMSE menyetorkan PPN yang dipungut dari pembeli barang atau penerima jasa di tanah air. Selain itu dibahas juga opsi-opsi yang bisa ditempuh untuk meminimalisasi kendala yang dialami. Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Salah satu kewajiban Pemungut PPN PMSE adalah menyetorkan PPN PMSE ke kas negara melalui bank yang ditunjuk di tanah air seperti BNI. Kendala yang sering terjadi dalam proses pembayaran itu biasanya jumlah yang disetor tidak sama dengan nominal ID Billing, kode billing sudah kedaluwarsa, atau pemungut PPN PMSE salah memasukkan angka ID Billing sehingga ID Billing menjadi invalid.
Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kendala dalam pembayaran PPN PMSE, Jane Merry Tuwaidan selaku Department Head of Institutional Banking 1 memberikan penawaran untuk mengadakan sosialisasi kepada Pemungut PPN PMSE dan Account Representative yang menangani PMSE di KPP Badora. Sosialisasi itu terkait tata cara sistem pembayaran pajak dari luar negeri. Jane berharap, dengan adanya sosialisasi itu, Account Representative bisa mengomunikasikannya kepada wajib pajak sehingga kendala-kendala yang terjadi dapat berkurang dan penyetoran pajak ke kas negara menjadi lebih lancar.
“Kami menyambut baik tawaran tersebut dan akan berkoodinasi dengan internal KPP untuk menyelenggarakan acara tersebut. Semoga hal ini membantu mengatasi kendala yang ada selama ini,” pungkas Danang mengomentasi hal tersebut di tempat terpisah.
Pewarta: RA |
Kontributor Foto: Tim Media Sosial dan Konten KPP Badan dan Orang Asing |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 kali dilihat