
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKUD) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 11/6). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi dan menawarkan kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP-DJPK-Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dan Bendahara KP2KP Pinrang Bastomi Ali Ustadi disambut langsung oleh Kepala BKUD Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid beserta jajaran.
Pertemuan kedua belah tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan koordinasi dan membahas penawaran kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pinrang, dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) DJP-DJPK-Pemerintah Daerah.
Bentuk kerja sama yang akan dilakukan adalah pertukaran data dan pengawasan bersama atas wajib pajak dimana salah satu tujuannya adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah.
Agurhan Madjid pun memberikan komentar positif terkait upaya kerja sama tersebut. “Kami mendukung penuh program pertukaran data ini, kami bisa membangun sinergi antar instansi demi kemajuan bangsa khususnya dari potensi perpajakan,” tuturnya.
Rapat koordinasi antara kedua belah pihak ini pun dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, serta data dan/atau infomasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan yang akan disampaikan adalah terkait data perpajakan dari usaha Hotel, Restoran, Hiburan, Jasa Pengelolaan Parkir, Perusahaan yang Melakukan Pemanfaatan Air Tanah, data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Data Tanda Dafta Perusahaan (TDP), Data Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN), Data Usaha Pariwisata, Data Usaha Pertambangan, Data Usaha perikanan, Data Usaha perkebunan, Data Usaha perdagangan, Data Usaha Industri, Data UsahaProfesi Dokter dan Informasi Keuangan Daerah.
- 41 kali dilihat