Bendahara Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi dan petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan simulasi perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 menggunakan fitur impor data dalam aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) instansi pemerintah di ruang bendahara BKPSDM (Kamis, 13/10).

“Apa saja jenis penghasilan yang biasa diterima oleh pegawai di kantor BKPSDM ini Bu?” tanya petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Bendahara BKPSDM kemudian memberikan penjelasan tentang jenis-jenis gaji dan tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai BKPSDM.

Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian memberikan penjelasan kepada bendahara bahwa untuk setiap jenis penghasilan yang diterima oleh bendahara harus dibedakan apakah penghasilan ini dipotong pajak penghasilan 21 final atau tidak. Hal ini dijelaskan oleh petugas penyuluhan karena pada saat mengisi kode jenis objek pajak terdapat perbedaan untuk pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong final dan pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.

Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian mengarahkan bendahara untuk mencoba merekam bukti potong pajak penghasilan pasal 21 menggunakan fitur impor data dengan Microsoft Excel. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan contoh terlebih dahulu dan kemudian meminta bendahara untuk merekam secara mandiri. Saat merekam bukti potong, bendahara BKPSDM mencoba merekam tiga bukti potong terlebih dahulu. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian menyampaikan bahwa untuk sisa pegawai yang belum direkam bukti potongnya dapat diunggah lagi nantinya.