
Dalam rangka memahamkan peraturan-peraturan terkait kepegawaian kepada instansi-instansi dalam Kementerian Keuangan, Biro SDM Setjen Kemenkeu mengundang Subbagian Kepegawaian Kanwil DJP Sulselbartra sebagai salah satu peserta dalam Diseminasi Peraturan Kepegawaian Tahun 2018 di Aula Kanwil DJPb (Dirjen Perbendaharaan) Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara (Kamis, 3/5).
Berlangsung selama 2 hari, materi yang diberikan antara lain, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, KMK-590 Tahun 2016 terkait materi DKI (Dialog Kinerja Individu), Ketentuan Cuti berdasarkan ¬PP 11 Tahun 2017, Manajemen Talenta, Overview Penilaian Kompetensi Manajerial melalui Assessment Center, Kenaikan Pangkat PNS, serta JKK-JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja-Jaminan Kematian).
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hal-hal teknis dalam pengaplikasian aturan, masalah-masalah terkait kepegawaian dan solusi dalam diskusi bersama. Tak sekedar itu, dalam materi manajemen talenta dan assessment center, juga dibicarakan mengenai kualitas PNS yang dapat bekerja di Kemenkeu dan kualifikasi-kualifikasi untuk menduduki jabatan. Dalam hal ini bisa disimpulkan, Kemenkeu tidak sembarangan dalam memilih PNS yang mengabdi sesuai dengan tupoksi yang diberikan. (vra/*)
- 456 kali dilihat