
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada salah satu pegawai Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 5/10). Kedatangan wajib pajak ke KP2KP Sanana dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.
Pada kesempatan ini, Pegawai KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan bertugas dalam memberikan konsultasi perpajakan kepada salah satu pengurus Wajib Pajak Badan. Selama kegiatan ini, Musdin menjelaskan terkait maksud dan tujuan dari SP2DK yang diterbitkan oleh KPP Pratama Ternate yang berupa konfirmasi dan klarifikasi terkait perincian biaya dalam laporan keuangan dan pajak penghasilan yang masih harus dibayar.
Setelah memberikan penjelasan, Musdin memberikan saran kepada wajib pajak untuk menghubungi atau melakukan konfirmasi terkait SP2DK kepada Account Representative KPP Pratama Ternate apabila wajib pajak belum mengerti terkait tindaklanjut SP2DK.
Terkait arahan dari Petugas KP2KP Sanana, wajib pajak menghubungi Account Representative KPP Pratama Ternate dan diminta untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap adn jelas.
Berdasarkan arahan tersebut, Musdin membantu wajib pajak untuk menindaklanjuti SP2DK dengan memberikan konsultasi dan asistensi terkait pengisian laporan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-form. Pemberian bantuan dan konsultasi yang dilaksankan oleh petugas telah sesuai dengan tugas dan fungsi KP2KP Sanana sebagimana diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006.
Pada akhir kegiatan, Musdin berharap agar wajib pajak dapat memahami terkait hak dan kewajiban perpajakan sehingga nantinya menjadi wajib pajak yang patuh secara sukarela.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 29 kali dilihat