Salah seorang wajib pajak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melakukan konsultasi terkait pengenaan pajak atas jasa konsultan terkait konstruksi bersama dengan Iqbal Pasuja, Petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 20/9).
“Kami ada pembayaran jasa konsultan gitu Pak, kira-kira kena pajak apa ya?” tanya wajib pajak kepada petugas pajak. Wajib pajak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melakukan pembayaran jasa konsultan atas kontruksi gedung/bangunan. Jasa konsultan tersebut merupakan seorang wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki sertifikat badan usaha/sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
Petugas pajak kemudian menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas kegiatan jasa konsultan konstruksi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 3.5% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Tarif tersebut merupakan tarif baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2022 terkait perubahan tarif PPh usaha jasa konstruksi. Peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 21 Februari 2022. “Sebelum nya tarif nya 4% Bu, sekarang sudah berubah jadi 3.5%,” ucap petugas pajak kepada wajib pajak.
Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas KP2KP Nanga Pinoh berharap semakin banyak wajib pajak yang tidak sungkan datang ke kantor pajak untuk melakukan konsultasi terkait tarif pajak apabila menemukan suatu kendala.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 653 kali dilihat