Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan wajib pajak yang memerlukan layanan konsultasi perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas tanah warisan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 5/8).
Wajib pajak yang datang merupakan wakil dari pihak yang mendapat warisan berupa tanah dan/atau bangunan. “Tanah ini awalnya milik mendiang ayah saya yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu , dan keluarga saya selaku salah satu dari ahli waris, berniat untuk mengurus sertifikat atas tanah ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kemudian saat mengurus sertifikat tanah ini, kami diarahkan untuk mengurus pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya terlebih dahulu,” jelas wajib pajak.
“Untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan sendiri memang merupakan objek PPh Final. Salah satu jenis pengalihan yang dimaksud adalah waris. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, pengalihan hak berupa waris ini mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh Final,” jelas Hikmah selaku Pegawai KP2KP Sinjai yang sedang bertugas.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) Warisan melalui pos ke kantor pajak, dimana salah satu syaratnya adalah tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wajib pajak memberikan apresiasi kepada Petugas TPT KP2KP Sinjai yang sudah memberikan edukasi terkait mekanisme pemotongan PPh Final Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas tanah warisan. “Terima kasih atas pelayanan prima yang sudah diberikan Tim KP2KP Sinjai, sehingga saya menjadi lebih paham mekanisme pemotongan pajak terkait waris,” jelas wajib pajak.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 93 kali dilihat