
Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP) Benteng memberikan konsultasi perpajakan terkait pemotongan pajak yang bagi Wajib Pajak Konsultan di Mal Pelayanan Publik Kota Benteng, Kepulauan Selayar (Rabu, 13/12).
Seorang konsultan konstruksi bertanya tentang beberapa hal yang terkait dengan ketentuan pemotongan pajak bagi profesi konsultan. Giri Lazuardi sebagai petugas pajak dari KP2KP Benteng yang saat itu bertugas di Mal Pelayanan Publik menjelaskan terkait ketentuan pajak bagi konsultan yang bekerja di satu perusahaan. Penghasilan kena pajak bagi profesi konsultan yang bekerja di satu perusahaan dihitung dengan mekanisme penghitungan 50% (lima puluh persen) dikalikan penghasilan kotor kemudian dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan hasil wawancara dan bukti penerimaan penghasilan yang dibawa, konsultan tersebut bekerja di satu perusahaan mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp2.250.000 selama enam bulan. Berdasarkan data tersebut maka penghasilan yang diterima oleh konsultan tersebut di bawah PTKP. Giri menambahkan penjelasannya bahwa sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pemotongan pajak. Ketentuan tentang mekanisme pemotongan pajak sangat perlu dipahami oleh perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai penerima kerja.
Berdasarkan uraian diatas, Giri sebagai petugas dari KP2KP Benteng berharap dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan akan mendorong terciptanya iklim usaha yang baik antara pemberi dan penerima kerja karena pemerintah telah memberikan aturan dan ketentuan tentang mekanisme pemotongan pajak dengan jelas dan transparan sehingga memenuhi prinsip keadilan. Dengan pemahaman perpajakan yang baik diharapkan kepatuhan dan kesadaran pajak dilingkungan masyarakat khususnya di Kabupaten Selayar dapat segera terwujud.
Pewarta: Giri Lazuardi Hendrawan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor:agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat