Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari wajib pajak yang berprofesi sebagai pemilik toko daring (online shop) pada facebook marketplace yang ingin melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakannya (Senin, 26/8).

Nur selaku wajib pajak menjelaskan bahwa ia telah membuka toko daring di facebook marketplace sejak tahun 2022. Dengan pendapatannya yang terus bertambah, Nur memiliki kesadaran untuk mencari tahu lebih lanjut terkait aspek perpajakan yang harus dilaksanakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Saya menjalankan toko online ini sejak tahun 2022, tapi penghasilannya masih sedikit, jadi saya pikir masih ndak ada pajaknya yang harus dilaporkan dan dibayarkan,” ujar Nur.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang M. Syahfatras Vientino menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bagi usahawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki usaha yang masih berjalan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan SPT ini juga berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki NPWP dengan status aktif.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan itu wajib apabila status NPWP aktif bu, jadi walaupun penghasilannya masih kecil, apabila status NPWP-nya aktif maka tetap dilaporkan SPT Tahunannya. Lalu untuk pajak atas usahanya, ibu dapat memilih menggunakan perhitungan pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto per tahunnya,” tutur Syahfatras.

Syahfatras menambahkan, selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilannya. Adapun bagi usahawan yang peredaran bruto per tahunnya masih dibawah 4,8 milyar dapat memilih untuk menggunakan tarif UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa tarif pajak 0,5% dari penghasilan bruto berlaku apabila penghasilan wajib pajak telah melebihi Rp500 juta per Tahun. “Jadi kalau penghasilan kotor ibu selama satu tahun belum mencapai 500 juta rupiah, itu masih belum ada pajaknya,” pungkas Syahfatras.

Selain memberikan penjelasan terkait aspek perpajakan, Petugas TPT KP2KP Enrekang juga membantu Nur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunannya yang belum dilaporkan, serta memberikan asistensi dan penjelasan dalam perhitungan omzet usahanya.

Nur mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Petugas TPT KP2KP Enrekang. “Terima kasih banyak atas bantuannya, Pak. Sekarang saya sudah paham kewajiban saya dan kedepannya saya akan berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan saya tepat waktu,” ujar Nur.

Melalui edukasi dan asistensi yang diberikan kepada wajib pajak pemilik online shop ini, KP2KP Enrekang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.