
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampung untuk memberikan sosialisasi terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi Bendaharawan Instansi Pemerintah di Lingkungan Polda Lampung di Aula Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu No. 01, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 4/9).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dengan narasumber Teguh Jawa Waya Zaiko dan Hellen Anggraeni Account Representative (AR) KPP Pratama Natar.
"Ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada satker instansi pemerintah terkait beberapa aturan terbaru terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah," ucap Zaiko.
Peserta yang hadir berasal dari para satuan kerja di bawah Polda Lampung. Peserta diberikan materi mengenai aturan terbaru perpajakan bagi instansi pemerintah, di antaranya mengenai teknis e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi serta teknis pengenaan PPN bagi pemungut instansi pemerintah.
Salah satu aturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Informasi Pengadaan Pemerintah.
Ada beberapa poin penting yang dikehendaki dalam PMK Nomor 58/PMK.03/2022, yaitu mendukung penggunaan produk dalam negeri, mengamankan penerimaan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi penyedia barang dan/jasa.
"Terima kasih banyak untuk KPP Pratama Natar atas penyuluhan yang telah diberikan, sedikit banyak kami tahu tentang aturan terbaru terkait perpajakan dan nanti akan diimplementasikan dalam pekerjaan,” ujar Prayitno, salah satu bendahara satker di Polda Lampung.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Teguh Jaya Waya Zaiko |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat