Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen melakukan gelar wicara di Radio Buana Asri Sragen 94,7 FM, Sragen (Senin,12/7). Acara ini salah satu kegiatan dalam rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2021.

Dengan tema "Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi" bertindak sebagai narasumber pada gelar wicara ini Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti dan tim penyuluh KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi. Mereka memaparkan mengenai peran pajak di masa pandemi serta hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak.

“Di masa pandemi ini, pajak memiliki peranan yang sangat penting. Fungsi pajak antara lain fungsi anggaran atau fungsi budgeting dan fungsi mengatur. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19,” jelas Andriani.

“Seperti yang kita tahu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan banyak insentif untuk para wajib pajak. Pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam bidang kesehatan misalnya vaksin yang  diberikan secara gratis kepada masyarakat,” tambahnya.

Ulya menjelaskan kewajiban wajib pajak dimulai dari mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), menghitung sendiri pajaknya, menyetorkan pajak ke kas negara dan menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Di akhir acara, Andriani mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi wajib pajak khususnya di Kabupaten Sragen atas kontribusinya terhadap penerimaan negara dan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.