
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandung Rudy Rudiawan berkesempatan menjadi narasumber program “Bincang Pajak” pada siaran radio PRFM 107.5 News Channel Bandung (Jumat, 8/5). Program ini merupakan program yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dan secara rutin disiarkan pada hari Jumat dua minggu sekali, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Berbeda dari biasanya yang langsung menghadirkan narasumber di studio PRFM, kini Rudy menjadi narasumber dari rumah saja yang dihubungkan Pemandu Acara Alexa Cempaka melalui sambungan telepon, untuk menaati kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besat (PSBB) Kota Bandung.
Topik Bincang Pajak kali ini yaitu Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tanggal 21 Maret 2020.
Mengacu pada PMK tersebut, pemerintah melakukan beberapa pembaharuan dan perluasan terkait daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang masuk ke dalam kriteria untuk memperoleh fasilitas pajak, di antaranya penambahan 622 KLU yang masuk kriteria untuk memperoleh fasilitas Insentif PPh Pasal 21; penambahan 744 KLU yang masuk kriteria untuk memperoleh fasilitas Insentif PPh Pasal 22; dan penambahan 329 KLU yang masuk kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan pembayaran PPh Pasal 25.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan fasilitas Insentif PPh Final bagi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 agar PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak tersebut menjadi 'ditanggung oleh Pemerintah'.
Sebelum mengakhiri perbincangan, Rudy berpesan, "Di tengah daya beli (masyarakat) yang seperti ini (terdampak pandemi), mari manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan tetaplah berkontribusi untuk negara melalui pajak. Selama Work From Home (WFH), seluruh kantor pajak tetap membuka pelayanan melalui 10 nomor layanan yang tersedia di setiap unitnya, silakan dihubungi untuk info lebih lanjut." (CTU/SDH)
- 145 kali dilihat