
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam acara “Bincang Pajak” di Radio 95,4 Mhz KPFM Balikpapan (Rabu, 2/9).
Narasumber pada kesempatan tersebut adalah Wisudha Bayusasi, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, dan Alif Sabrowi, Penelaah Keberatan di Kanwil DJP Kaltimtara. Gelar wicara (talk show) yang berdurasi satu jam tersebut membawakan tema “e-Objection, Permudah Surat Keberatan Pajak”.
Wisudha Bayusasi menjelaskan bahwa wajib pajak yang dapat memanfaatkan layanan e-Objection harus terdaftar di situs pajak.go.id dengan mengaktivasi EFIN dan Sertifikat Elektronik terlebih dahulu. “Silahkan melakukan registrasi akun DJP Online dulu,” tuturnya.
Alif Sabrowi juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memilih hak akses e-Objection setelah login akun DJP Online. “Pilih layanan e-Objection dan masukkan nomor Surat Ketetapan Pajak yang akan diajukan,” jelasnya.
Pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection memiliki syarat yang sama dengan pengajuan secara langsung (offline). Seperti permohonan tertulis diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia, isi permohonan menerangkan pajak terutang dan alasannya, satu permohonan keberatan hanya untuk satu ketetapan pajak, jangka waktu 3 bulan sejak ketetapan pajak dikirim, melunasi pajak minimal jumlah yang disetujui di pembahasan akhir, tanda tangan ditandatangani oleh wajib pajak atau Kuasa (dengan Surat Kuasa Khusus), dan ketentuan lain wajib pajak seperti tidak mengajukan Permohonan Pasal 36 UU KUP.
Siaran radio yang dimulai pukul 10.00 WITA diselenggarakan melalui sambungan telepon sebagai bentuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- 40 kali dilihat