Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Keuangan yang diselenggarakan di Hotel HER Balikpapan, Kota Balikpapan (Senin, 28/11).

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA dengan narasumber Edwin Widiatmoko, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersama David Sukma dan Rahmatullah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur.

"Ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada satker instansi pemerintah terkait beberapa aturan terbaru terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah," ucap David Sukma, Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur

Peserta yang hadir berasal dari para satuan kerja di bawah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim). Peserta diberikan materi mengenai aturan terbaru perpajakan bagi instansi pemerintah, di antaranya mengenai teknis e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi serta teknis pengenaan PPN bagi pemungut instansi pemerintah.

Salah satu aturan terbarunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Informasi Pengadaan Pemerintah.

Ada beberapa poin penting yang dikehendaki dalam PMK Nomor 58/PMK.03/2022, di antaranya mendukung penggunaan produk dalam negeri, mengamankan penerimaan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi penyedia barang dan/jasa.

"Terima kasih banyak untuk KPP Pratama Balikpapan Timur atas penyuluhannya, sedikit banyaknya kami tahu tentang aturan terbaru terkait perpajakan dan nantinya akan diimplementasikan dalam pekerjaan,” ujar Asmi, salah satu bendahara satker di Polda Kaltim

Pewarta: Inka Nurlia Susriani
Kontributor Foto: Baryeri Enggarnadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji