Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara Business Development Service (BDS) dengan tema Beautypreneur Class pada pukul 09.00-12.30 WITA di Aula KPP Pratama Bantaeng (Kamis, 22/6). Acara ini mengundang Baiq Prasufyani, Makeup Artist (MUA) dan pemilik Fany Bridal House, dan dihadiri peserta yang berprofesi sebagai MUA di sekitar wilayah Bantaeng.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka. “BDS merupakan bagian tanggung jawab sosial dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP, maupun Kantor Pelyanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bersama-sama memikirkan bagaimana meningkatkan kualitas masyarakat sekitar. Apa yang bisa kita bantu supaya masyarakat bisa mengembangkan bisnisnya,” kata Falih Alhusnieka.

Acara dilanjutkan dengan gelar wicara bersama narasumber pertama, yaitu Baiq Prasufyani. Dalam wawancaranya, Kak Fani menyebutkan bahwa industri MUA Bantaeng saat ini sudah berkembang dengan pesat. Di akhir gelar wicara, Kak Fani menyampaikan harapannya kepada para audiens agar memperkuat mental dan giat belajar jika ingin menekuni profesi di bidang MUA.

Setelah membahas seputar profesi MUA, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar alternatif pembiayaan usaha MUA oleh Wardana dari KPPN Tipe A1 Bantaeng. Salah satu hal yang disampaikan adalah bahwa pemerintah memiliki program untuk membantu pengembangan usaha melalui program kredit KUR dan UMI. Wardana berpesan agar tidak ragu untuk menggunakan pinjaman ketika ingin memulai usaha.

Menjelang akhir acara, Kak Fani melakukan demo make up disertai tips dan trik make up yang baik. Setelah itu, acara ditutup dengan foto bersama. Dengan diselenggarakannya acara ini, Kepala KPP Pratama Bantaeng berharap masyarakat Bantaeng khususnya para peserta kegiatan dapat terdorong untuk mengembangkan usahanya di bidang profesi MUA dan dapat meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) masyarakat terhadap pajak.

Pewarta: Yulina Tri Atikasari

Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin, Guruh Aryo Santoso

Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.