
“Fitur tambahan di aplikasi e-faktur berupa prepopulated PEB dan CK-1 merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meningkatkan layanan yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor dan penyerahan hasil tembakau”, tutur Masruri Rahardjo, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang pada pembukaan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Prepopulated Dokumen PEB dan CK-1 yang diadakan oleh KPP Madya Dua Semarang di Semarang (Selasa, 30/11).
Kegiatan edukasi perpajakan tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan diikuti oleh 106 wajib pajak yang terdiri dari eksportir serta pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha hasil tembakau. Program prepopulated PEB dan CK-1 ini di-implementasi-kan secara nasional mulai tanggal 1 November 2021, setelah didahului dengan program piloting yang diikuti oleh sebagian Pengusaha Kena Pajak dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Naela Zulfa, salah satu penyuluh di KPP Madya Dua Semarang, menjelaskan tentang latar belakang dan pengertian prepopulated dokumen PEB dan CK-1. “Dengan adanya fitur prepopulated PEB dan CK-1, maka data dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) akan disediakan oleh DJP sehingga Wajib Pajak bisa langsung menggunakan data tersebut untuk pelaporan SPT Masa PPN”, jelas Naela.
Naela juga menjelaskan bahwa fitur prepolupated PEB dan CK-1 ini hanya merupakan fitur tambahan. Jadi, Wajib Pajak tetap bisa menggunakan fitur manual atau key in yang biasa digunakan untuk menginput data di aplikasi e-faktur namun dengan format yang telah ditentukan.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Antusias peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik secara langsung maupun melalui fitur chat di aplikasi zoom. Di penghujung acara, dibagikan link google form kepada seluruh peserta untuk pengisian kuesioner terkait penyelenggaraan sosialisasi.
“Terima kasih atas penyelenggaraan webinar ini, pada kesempatan yang lain mohon diadakan lagi untuk update peraturan peraturan perpajakan yang baru,’’ tulis Rita, salah seorang peserta sosialisasi dalam kuesioner yang diisinya.
- 15 kali dilihat