
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar bimbingan teknis aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Instansi Vertikal Pemerintah di Kota Palu (Kamis, 23/9).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini mengajarkan seluruh bendahara instansi vertikal pemerintah untuk dapat segera mengaplikasikan aplikasi e-Bupot dalam melakukan pemotongan atau pemungutan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyampaikan apresiasi atas peran bendahara instansi vertikal pemerintah dalam membantu penerimaan pajak KPP Pratama Palu.
"Peran bendahara instansi pemerintah sangat penting karena ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak, Kami dari KPP Pratama Palu berkomitmen untuk tetap berupaya dalam memberikan pelayanan kepada wajib ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti webinar yang kita laksanakan pagi ini,” ungkap Bangun dalam sambutannya.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini yaitu Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Noor Fitria dalam pemaparannya, mengingatkan kepada para instansi vertikal pemerintah untuk segera mengajukan sertifikat eletronik agar dapat mengakses layanan elektronik perpajakan.
"Dalam pertemuan webinar ini diharapkan setelah kegiatan para bendahara untuk segera melakukan perubahan data dan permohonan sertifikat elektronik, karena pengajuan elektronik bisa dikirim secara daring melalui email kpp.831@pajak.go.id dan jika sudah memperoleh sertifikat digital bendahara sudah bisa mengakses layanan elektronik e-bupot Instansi Pemerintah pada laman pajak.go.id," ungkap Alixas.
Faradilla salah satu peserta dari Badak Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Donggala menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap para bendahara yang hadir dapat segera mengaplikasikan e-Bupot dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak agar terhindar dari sanksi denda.
- 18 kali dilihat