Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan bimbingan teknis e-Bupot Instansi Pemerintah kepada bendahara desa dan sekretaris desa yang mewakili 9 desa di Kecamatan Kibin bertempat di aula Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (Kamis, 25/8).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Andri Suprayogi menjelaskan tentang tata cara pengisian e-Bupot Instansi Pemerintah mulai perekaman data transaksi, pembuatan e-Billing, sampai dengan cara melaporkan SPT melalui laman e-Bupot Instansi Pemerintah.
Selain mendengarkan materi yang disampaikan, para bendaharawan juga melakukan praktek secara langsung penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah didampingi oleh Account Representative.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Bendaharawan Desa di Kecamatan Kibin dapat memahami tatacara penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah dan dapat secara rutin melaporkan SPT masa,” ujar Andri.
- 10 kali dilihat