Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan acara Asistensi Pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertempat di Aula KP2KP Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Selasa, 15/6).
Dalam sambutan pembukaan, Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura menjelaskan kepada para wajib pajak yang hadir akan arti pentingnya pajak dan manfaatnya dalam pembangunan negara. Ia juga menghimbau para undangan agar segera melaporkan SPT Tahunannya. Dalam sesi ini, Heri menjelaskan tentang cara pemerintah mengelola pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada saat penyampaian materi, Heri menyampaikan bahwa Pajak UMKM kini sangat mudah dalam penyetoran maupun pelaporannya dan tarifnya pun sangat rendah. Wajib pajak cukup menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omset bulanan dengan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan pelaporannya cukup setahun sekali yaitu melalui SPT Tahunan yang lagi-lagi bisa dilaporkan secara online melalui laman djponline dengan jatuh tempo pelaporan yaitu akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (31 Maret).
Pada akhir acara, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Martapura membantu wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan mereka melalui e-Form. Dan menyampaikan informasi mengenai SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
- 35 kali dilihat